Contoh Kasus Fraud Accounting Pada Perusahaan Multikultural

Baru-baru ini Bank Syariah Mandiri, harus tertimpa kasus fraud yang boleh dibilang paling primitif yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen-dokumen utama. Karena kasus itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanggung potensi kerugian yang mencapai Rp102 miliar.
            Manajemen kemudian bergerak cepat dengan mengumumkan kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis pekan terakhir bulan lalu manajemen BSM menyatakan kasus penyaluran kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh tiga orang pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar. “Ketiganya dengan sengaja tidak mematuhi aturan internal perusahaan,” ujar Sulistio Konsultan Hukum BSM.
            Akibatnya, perusahaan menyalurkan dana kredit sebesar Rp102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif. Namun sampai sekarang yang baru kembali hanya Rp43 miliar. Sisanya, sebesar Rp59 miliar masih dalam pelacakan.


            BSM telah memecat tiga pejabatnya yang telah terbukti terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di kawasan Bogor itu. Tiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA, yang dipecat tertanggal 4 Oktober 2013. Kemudian, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial HH tercatat dipecat 1 Desember 2012, dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor, bernisial JL dipecat tanggal 1 November 2012. Perbedaan dalam penjatuhan sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013 dikarenakan JL dan HH melarikan diri ketika pemeriksaan internal masih berlangsung.
Tak pelak, kejadian yang terjadi di BSM cabang Bogor itu mencoreng bank tersebut sekaligus industri bank syariah. Bagaimana tidak, citra bank syariah sebagai bank yang tidak hanya taat pada aturan otoritas perbankan tetapi juga otoritas kehidupan ternyata tak cukup menghindari pegawainya berbuat curang.
Karenanya munculnya risiko reputasi pada perbankan syariah menjadi tak terhindarkan. Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder antara lain regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai. Risiko ini bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Di antara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.
Modus Kuno
            Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari sisi modus, bahkan termasuk modus kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang luar dalam tindak kejahatan perbankan itu sudah menjadi modus umum. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit perumahan BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor bermula karena terjadinya pertemuan antara pengusaha properti yang bernama bernisial IP dengan Accounting Officer BSM berinisial JL.
            Awalnya IP hanya berniat mengajukan kredit untuk rumah pribadinya dengan nilai di atas Rp1 miliar kepada BSM melalui JL. Kemudian terjadilah pertemuan antara IP dan JL. IP yang memang sudah lama terjun pada bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk mendapatkan dana dari bank tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah sering bertemu dan berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu kepada JL. Dan mencoba membujuk JL agar mau bekerjasama untuk merealisasikan niatnya, yaitu membuat kredit fiktif.
            Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan, memang ada negosiasi antara JL dengan IP sampai-sampai JP mau terlibat mewujudkan niat IP. Supaya rencana bisa berjalan dengan benar-benar mulus, IP terlebih dahulu memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor. Pemberian inilah yang diduga menjadi pendorong pejabat BSM berani melanggar prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan dengan benar. “Ada yang diberi mobil, ada juga yang mendapatkan uang Rp 3 miliar - Rp 4 miliar,” kata Arief. Setelah itu, diceritakan, aksi ‘merampok’ bank itu pun dimulai.
            IP kemudian mengajukan pembiayaan pada Juli 2011 hingga Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya pengajuan itu untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor. IP mengajukan 197 nasabah dengan plafon Rp100 juta sampai Rp 300 juta. Dari 197, ada 113 nasabah fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke 113 identitas nasabah fiktif ini seperti KTP, persyaratan administrasi, dan data-data semuanya dipalsukan. Kemudian rata-rata setiap nasabah fiktif dibuat IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Kredit fiktif yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu karena adanya kerjasama dengan orang dalam.
            Sampai pada akhirnya, manajemen BSM menaruh kecurigaan pada laporan KCP BSM Bogor. Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor cabang itu pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan awal sebenarnya bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai kredit (mark up). “Awalnya hanya itu, ketika diteliti lebih dalam semua penyaluran pembiayaan yang ada, ternyata ditemukan penyimpangan. Barulah dilanjuti,” ucap Taufik.

            Dia melanjutkan, setelah yakin adanya tindak pidana, kemudian pihak BSM pusat melapor ke kepolisian pada 12 September 2013. Pihak BSM mengklaim pengaduan yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). “Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan, dalam rangka menegakkan GCG,” kata Taufik.
            Dari manajemen pusat BSM memang tidak bisa melakukan penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah. Karena kredit yang diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja.
            Pihak berwajib mengemukakan alasan mengapa tiga pejabat BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya ketiga pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai wewenang dapat menegakan SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka lakukan malah sebaliknya. Mereka menabrak aturan yang ada dengan tidak melaksanakan ketentuan kredit dan menerima pemberian dari debitur, sehingga pejabat bank tidak melaksanakan secara tepat ketentuan yang sudah ada. Ditambah lagi bekerjasama dalam tindak kejahatan dengan pihak luar.
            Sedangkan IP, sebagai tersangka dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buron polisi, menampung uang hasil kejahatannya yang sebesar Rp102 miliar ke sejumlah rekening BCA dengan nomor yang berbeda-beda. Setelah dana dicairkan secara bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Analisis terhadap kasus:
Kejadian ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan internal bank dan regulator sehingga mudah dibobol. Oleh karena itu Pihak internal hendaknya meningkatkan kualitas keamanan dan pengawasan terhadap para karyawannya.


Sumber  kasus:

http://cytrahyzie.blogspot.com/2014/01/tugas-9-fraud-acconting.html

0 Response to "Contoh Kasus Fraud Accounting Pada Perusahaan Multikultural"

Post a Comment