Yuk, coba liat jawaban kalian di bawah:
Kas (cash) adalah aktiva lancar yang meliputi uang kertas atau logam dan benda-benda lain yang mempunyai sifat seperti uang, artinya dapat digunakan sebagai media tukar atau alat pembayaran yang sah.
Kriteria umum suatu aktiva dapat diperlakukan sebagai kas ialah dapat diterima oleh bank sebagai setoran dengan jumlah yang sama dengan jumlah nominal yang tertulis di dalamnya.
Berikut adalah benda-benda yang dianggap sebagai kas:
- Uang tunai dalam bentuk uang kertas atau logam, baik mata uang sendiri maupun mata uang asing.
- Uang perusahaan yang disimpan di bank yang sewaktu-waktu dapat diambil, atau dalam bentuk simpanan giro (demand deposit).
- Cek yang diterima sebagai pembayaran dari pihak lain.
- Cek perjalanan (traveller's check) yaitu cek yang diterbitkan oleh suatu bank untuk melayani nasabah yang melakukan perjalanan jarak jauh.
- Kasir Cek (Cashir's chek) yaitu cek yang dibuat dan ditandatangani oleh suatu bank, ditarik oleh bank itu sendiri. Kasir cek merupakan suatu perintah dari suatu bank kepada bank itu sendiri, untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain.
- Wesel pos. Termasuk dalam golongan kas karena sifatnya dapat segera dijadikan uang tunai pada saat diperlukan.
- Deposito Berjangka (time deposit), yaitu uang simpanan di bank yang hanya dapat diambil setelah jangka waktu tertentu berakhir.
- Uang yang disediakan untuk tujuan-tujuan tertentu sehingga terikat penggunaannya, misalnya dana untuk pelunasan hutang obligasi, dana pensiun.
- Cek mundur (post dated checks). Tidak dapat digolongkan ke dalam kas sebelum tanggal jatuh temponya.
- Perangko. Walaupun dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk biaya pengiriman dalam jumlah kecil, tetapi tidak digolongkan ke dalam kas karena tidak diterima sebagai setoran ke bank. Perangko biasanya diperlakukan sebagai perlengkapan kantor (office supplies).
Jangan sampai salah lagi ya....
0 Response to "Kas (Cash)"
Post a Comment