A. Kerangka Dasar
1.Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2.Tanggung jawab atas laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
3.Komponen laporan keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari: neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
4.Bahasa laporan keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
5. Mata uang pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Apabila transaksi bank menggunakan mata uang lain selain dari rupiah maka laporan tersebut harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Kebijakan akuntansi
Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi:
a. relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;dan
b. dapat diandalkan, dengan pengertian:
(1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahaan;
(2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya;
(3) netral, yaitu bebas dari keberpihakan;
(4) mencerminkan kehati-hatian; dan
(5) mencakup semua hal yang material.
Manajemen menggunakan pertimbangannya untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. Dalam melakukan pertimbangan tersebut manajemen memperhatikan:
a. persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
b. definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK); dan
c. pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industri yang lazim sepanjang konsisten dengan huruf a dan b.
7. Penyajian
a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
c. Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank, disajikan dan diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
d. Laporan laba rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya.
e. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya.
f. Dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.
g. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan estimasi akuntansi
Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang
mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari
perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-
periode berikutnya.
2) Perubahan kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila:
a) penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku; atau
b) diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan. Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian. Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku apabila terdapat aturan lain dalam ketentuan masa transisi pada standar akuntansi keuangan baru.
3) Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
h. Pada setiap lembar neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
i. Di samping hal-hal di atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia.
8. Konsistensi penyajian
a. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar-periode harus
konsisten, kecuali:
1) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perbankan; atau
2) perubahan tersebut diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
b. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan daya banding, sifat, dan jumlah. Selain itu alasan reklasifikasi juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.
9. Materialitas dan agregasi
a. Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
c. Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan (ommission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.
10. Saling hapus (Off se« ng)
a. Jumlah aset dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau aset lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan prakiraan realisasi atau penyelesaian aset atau kewajiban.
b. Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang berhubungan dengan transaksi lindung nilai, serta dengan aset dan kewajiban yang disalinghapuskan sebagaimana dimaksud di atas.
11. Periode pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam hal bank baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim. Selain itu untuk kepentingan pihak lainnya, bank dapat membuat dua laporan yaitu dengan menggunakan periode tahun takwim dan periode efektif, dengan mencantumkan:
a. Alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan.
b. Fakta bahwa jumlah yang tercantum dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.
12. Informasi komparatif
a. Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
13. Laporan keuangan interim
a. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu tahun.
b. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
14. Laporan keuangan konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan bank dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a. Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus dieliminasi.
b. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara bank dan anak perusahaan harus dieliminasi.
c. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal laporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal laporan keuangan bank. Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal laporan keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:
1) perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
2) peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan
tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
d. Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
e. Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam laporan laba rugi konsolidasi.
B. Komponen Laporan Keuangan
1.Laporan keuangan bank untuk tujuan umum terdiri dari:
a. Neraca;
b. Laporan laba rugi;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan perubahan ekuitas; dan
e. Catatan atas laporan keuangan.
2. Perbankan wajib membuat laporan keuangan sebagai laporan kepada bank sentral dan pengguna lainnya yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya laporan keuangan bank yang menyediakan informasi-informasi tersebut untuk pengambilan keputusan, seperti dicerminkan dalam laporan-laporan berikut ini:
a. Laporan Posisi Keuangan
Posisi keuangan bank dipengaruhi oleh sumber daya ekonomi yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas, dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Informasi ini berguna untuk memprediksi kemampuan bank di masa depan dalam menghasilkan kas dan setara kas, kebutuhan investasi, pendistribusian hasil pengembangan dan arus kas, memprediksi kemampuan bank dalam memenuhi komitmen keuangan pada saat jatuh tempo, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Informasi posisi keuangan bank tergambar dalam neraca.
b. Laporan Kinerja
Informasi kinerja bank diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi ini berguna untuk memprediksi kapasitas bank dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Selain itu, informasi ini berguna dalam perumusan tentang efektivitas bank dalam memanfaatkan sumber daya. Informasi kinerja bank tergambar dalam laporan laba rugi.
c. Laporan Perubahan Posisi Keuangan
Informasi perubahan posisi keuangan bank, antara lain:
1) Perubahan kas dan setara kas
Informasi perubahan kas dan setara kas berguna untuk menilai kemampuan bank menghasilkan arus kas dan setara kas serta kebutuhan bank untuk menggunakan arus kas pada setiap aktivitas. Informasi ini bermanfaat untuk menilai aliran kas dan setara kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Informasi perubahan kas dan setara kas tergambar dalam laporan arus kas.
2) Perubahan ekuitas
Informasi perubahan ekuitas bank menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Informasi ini bermanfaat untuk mengetahui perubahan aset bersih yang berasal dari transaksi dengan pemegang saham dan jumlah keuntungan atau kerugian yang berasal dari kegiatan bank selama periode yang bersangkutan. Informasi perubahan ekuitas tergambar dalam laporan perubahan ekuitas.
C. Keterbatasan Laporan Keuangan
Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi
yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki
keterbatasan, antara lain:
1. Bersifat historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan saja.
3. Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4. Hanya melaporkan informasi yang material.
5. Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan laba bersih atau nilai aset yang paling kecil.
6. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).
7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesan antar-bank.
D. Metode Pencatatan Transaksi Mata Uang Asing
1. Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
2. Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. single currency (satu jenis mata uang);
b. multi currency (lebih dari satu jenis mata uang).
3. Pengertian dan karakteristik:
a. Single currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan yaitu mata uang rupiah/Indonesian Rupiah (IDR).
Karakteristik dari single currency adalah sebagai berikut:
1) neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
2) saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
3) penjurnalan tidak menggunakan pos rekening perantara mata uang asing;
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per
rekening yang bersangkutan.
b. Multi currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut. Karakteristik dari multi currency adalah sebagai berikut:
1) neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency) yang digunakan;
2) untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan neraca dalam base currency;
3) penjurnalan menggunakan pos rekening perantara; dan
4) penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.
4. Pencatatan biaya dan pendapatan mata uang asing dilakukan sebagai berikut:
a. Jika menggunakan single currency
Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam Rupiah.
b. Jika menggunakan multi currency
1) Seluruh biaya dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam mata uang asal.
2) Agar saldo biaya dan pendapatan mata uang asing tidak menimbulkan selisih kurs revaluasi maka pada setiap akhir hari, saldo rekening biaya dan pendapatan mata uang asing tersebut dipindahbukukan ke rekening biaya dan pendapatan rupiah.
0 Response to "Laporan Keuangan"
Post a Comment