Bagaimanakah penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode satuan jam kerja itu?
Dengan metode ini beban penyusutan ditetapkan atas dasar jam kerja yang dapat dicapai dalam periode yang bersangkutan. Beban penyusutan suatu periode dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
Tarif penyusutan tiap jam kerja = | Harga perolehan – nilai residu |
Taksiran jam kerja yang dapat dicapai selama masa penggunaan |
Contoh:
Sebuah mesin dimilki dengan harga perolehan Rp 10.000.000,00. Taksiran nilai residu Rp 1.000.000,00. Selama usia penggunaannya ditaksir dapat dioperasikan selama 20.000 jam kerja.
Tarif penyusutan tiap jam kerja mesin dari data di atas adalah:
(Rp10.000.000,00 – Rp1.000.000,00)/20.000 jam kerja = Rp450,00 per jam kerja
Dengan demikian setiap 1 jam mesin dioperasikan, penyusutanyang harus dibebankan adalah sebesar Rp 450,00. Jika jam kerja sesungguhnya dapat dicapai pada tahun 2000 sebanyak 2.000 jam dan tahun 2001 sebanyak 2.400 jam, maka beban penyusutan tahun 2000 dan 2001 adalah sebagai berikut:
- Beban penyusutan tahun 2000 = 2.000 jam kerja x Rp450,00 = Rp900.000,00
- Beban penyusutan tahun 2001 = 2.400 jam kerja x Rp450,00 = Rp1.080.000,00
Dari contoh di atas tampak bahwa dengan metode satuan jam kerja, beban penyusutan untuk setiap periode bervariasi, besarnya akan sebanding dengan jam kerja (kapasitas) aktiva tetap yang sesungguhnya dapat dicapai.
0 Response to "METODE PENYUSUTAN SATUAN JAM KERJA"
Post a Comment